KOMPAS.com - Logo adalah tanda, lambang, atau simbol yang menjadi identitas sebuah organisasi, perusahaan, atau individu, agar mudah dikenal serta diingat.
Biasanya logo tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas, melainkan juga punya makna atau arti tertentu dari perusahaan atau organisasi.
Dalam buku Mendesain Logo (2009) karya Surianto Rustan, dituliskan bahwa pada awalnya logo berfungsi sebagai pembeda antarproduk.
Namun, mulai 1940-an, fungsi logo mulai berkembang menjadi identitas yang di dalamnya memuat citra perusahaan.
Berikut yang bukan merupakan fungsi logo adalah sebagai pelengkap. Karena logo tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, melainkan jadi bagian yang tidak terpisahkan dari produk, perusahaan, atau organisasi.
Baca juga: Seni Grafis: Pengertian dan Contoh
Dikutip dari jurnal Inspirasi Origami dalam Desain Logo (2013) karya Vera Waradya dan Arjo Bimo, berikut beberapa fungsi logo:
Menurut Maria Regina College dalam buku Teknik Membuka Bisnis Desain Arsitektur (2009), logo dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Adalah jenis logo yang terbuat dari simbol atau bentuk tertentu yang menunjukkan nama serta citra perusahaan atau barang dan jasa yang ditawarkan.
Adalah jenis logo yang terdiri dari susunan huruf dengan jenis huruf yang disesuaikan dengan citra perusahaan atau barang dan jasa yang ditawarkan. Huruf ini bisa berupa inisial atau ejaan lengkap.
Adalah penggabungan dari kedua jenis logo, yakni logogram (simbol atau bentuk) dan logotype (susunan huruf).
Baca juga: Jenis-jenis Seni Grafis
Melansir dari jurnal Perancangan Desain Logo “R3-Viora” sebagai Identitas Baru UKM Viora Collection, Tanggulangin, Sidoarjo (2019) karya Choirul Anam dan kawan-kawan, aspek logo dapat dibagi menjadi enam, yakni: