Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan ASEAN Ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Nuklir

Kompas.com - 01/11/2021, 15:00 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber ASEAN

KOMPAS.com – Salah satu tujuan ASEAN yang tercantum dalam Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara adalah mempertahankan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Mengapa kawasan asean ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir?

Ancaman kemanan internasional

Setelah Perang Dunia II berakhir, lahirlah perang dingin. Di mana beberapa negara memperkuat militer dan mengembangkan banyak senjata nuklir sebagai pemusnah massal.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuckleas Weapon Free (Traktat Kawasan bebas Senajata Nuklir di Asia Tenggara), kecenderungan penggunaan dan penyebaran senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Menurut C. Harry Prasetya dalam jurnal Prospek Perkembangan Gagasan Zona Bebas Nuklir di Asia Tenggara (Sebuah Bahasan terhadap Deklarasi Kuala Lumpur Tahun 1971) (1989) menyebutkan bahwa kebanyakan negara di ASEAN pernah mengalami kekecewaan dan campur tangan negara-negara besar, sehingga ingin membentuk kawasan yang netral, bebas, dan damai.

Kekhawatiran akan ancaman perdamaian dan keamanan internasional, pecahnya perang nuklir, terganggunya stabilitas negara, serta latar belakang yang ingin mandiri, membuat negara-negara ASEAN setuju untuk membuat kawasannya sebagai kawasan ASEAN yang bebas senjata nuklir dan pengaruh asing.

Baca juga: Negara-Negara ASEAN Dengan Bentuk Pemerintahan Kerajaan

Sejalan dengan tujuan dibentuknya ASEAN

Alasan ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir sejalan dengan tujuan ASEAN yang ingin memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan ASEAN.

Dari alasan tersebut dibuatlah traktat SEANWFZ pada 15 Desember 1995 yang ditandatangani oleh semua anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan juga Vietnam.

Dilansir dari situs resmi ASEAN, Traktat Zona Bebas Senajata Nuklir Asia Tenggara (Traktat SEANWFZ) adalah komitmen untuk melestarikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas nuklir dan senjata pemusnah masal lainnya untuk berkontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Traktar SEANWFZ disebut juga sebagai Perjanjian Bangkok. Traktat tersebut juga terbuka untuk ditandatangai oleh negara China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat sebagai negara di luar kawasan ASEAN.

Tujuan penendatangan traktat oleh pihak luar adalah sebagai usaha untuk menghormati perjanjian, tidak berkontribusi pada pelanggaran perjanjian, juga tidak menggunakan ataupun mengancam untuk menggunakan senjata nuklir pada negara-negara di kawasan ASEAN.

Baca juga: Prinsip ASEAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com