Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap yang Dilakukan untuk Menjaga Kelestarian Hutan

Kompas.com - 25/10/2021, 11:30 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comHutan memainkan peran penting dalam kehidupan di planet bumi. Namun, belakangan ini perusakan hutan terjadi dengan skala yang lebih besar dan juga lebih cepat.

Lalu, apa yang harus kita lakukan untuk menjaga kelestarian hutan? Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan:

Tidak menebang pohon sembarangan

Dilansir dari National Geographic, sekitar 46 persen pohon di dunia telah ditebang. Artinya hampir setengah dari luas hutan di bumi telah rusak. Sehingga kita tidak boleh menebang pohon secara sembarangan ataupun melakukan penebangan ilegal untuk menjaga kelestarian hutan.

Menanam pohon

Menanam pohon dan tumbuhan lainnya merupakan sikap untuk menjaga kelestarian hutan. Menanam pohon dapat mengganti pohon yang ditebang. Menanam pohon dapat dilakukan dalam skala besar dan disebut dengan reboisasi atau penghijauan kembali hutan yang telah gundul.

Merawat hutan

Merawat hutan juga merupakan sikap yang bisa dilakukan untuk menjaga kelestariannya. Merawat tumbuhan di hutan, tidak membuang sampah di hutan, tidak merusak tumbuhan dan pohon, tidak melakukan pembakaran hutan, mencegah kebekaran hutan, juga menjaga kelestarian hewan yang hidup di dalamnya adalah contoh dari merawat hutan.

Baca juga: Kondisi Hutan jika Terjadi Penebangan Terus-menerus

Melakukan tebang pilih

Kebutuhan manusia akan kayu tetap harus dipenuhi, tetapi hutan juga harus dilestarikan. Tebang pilih merupakan solusi dari hal tersebut. Metode tebang pilih hanya menebang pohon yang cukup tua dengan diameter dan tinggi yang cukup.

Tebang pilih juga menebang pohon yang hampir mati, akan roboh, maupun telah mati. Sehingga pohon yang masih muda masih bisa berkembang.

Mengutip dari Mongabay, sistem tebang pilih menyisakan sekitar 90 persen pohon yang masih bisa tumbuh. Sehingga, hutan tetap lestari.

Mendukung konservasi sumber daya alam

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetao memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Baca juga: Dampak Jika Hutan Bakau Rusak

Konservasi sumber daya alam turut serta melestarikan hutan. Contoh konservasi sumber daya alam adalah kawasan suaka alam seperti cagar alam dan suaka margasatwa, juga kawasan pelestarian alam seperti taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com