Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Pokok Demokrasi Pancasila dan Asasnya

Kompas.com - 24/08/2021, 15:53 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pancasila merupakan pedoman warga Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila juga menjadi pemersatu seluruh masyarakat Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Menurut Yayuk Nuryanto dalam buku Cakap Berdemokrasi Ala Generasi Milenial (Buku Pengayaan Materi Pelajaran PKN) (2018), secara umum, Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia, yang didapat dari kepribadian masyarakat Indonesia.

Dari falsafah hidup tersebut muncullah falsafah negara yang disebut Pancasila, yang mana terkandung atau tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. 

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang secara konstitusional didasarkan pada mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan pemerintah menurut konstitusi negara Indonesia, yakni UUD 1945.

Baca juga: Arti Lambang Pancasila

Isi pokok Demokrasi Pancasila

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2018) karya Ujang Permana, Demokrasi Pancasila mempunyai empat isi pokok, yakni:

  1. Pelaksanaan UUD 1945 beserta penjabarannya dimuat dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Menghargai serta melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan didasarkan pada kelembagaan.
  4. Sebagai sendi dari hukum yang telah dijelaskan dalam UUD 1945, yakni negara hukum yang demokratis.

Asas Demokrasi Pancasila

Dalam jurnal Demokrasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Heterogenitas (2013) karya Idang Tjarsono, asas Demokrasi Pancasila diambil dari sila ke-4 Pancasila, yang berbunyi:

“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”

Dari sila ke-4 Pancasila, diambil dua asas yang dijadikan pedoman dalam Demokrasi Pancasila, yakni asas kerakyatan dan asas musyawarah.

  1. Asas kerakyatan
    Adalah asas kesadaran untuk mencintai rakyat, nasib serta cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati adanya kesadaran senasib dan kesamaan cita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah
    Adalah asas yang memperhatikan aspirasi serta kehendak seluruh rakyat lewat forum permusyawaratan. Bertujuan untuk menyatukan berbagai pendapat dan mencapai kesepakatan bersama, yang didasarkan pada rasa kasih sayang serta pengorbanan untuk kebahagiaan bersama.

 Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com