KOMPAS.com - Pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi.
Kegiatan tersebut baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Terdapat beberapa pihak yang bisa disebut sebagai pelaku ekonomi.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan kebudaya Republik Indonesia, terdapat empat pelaku kegiatan ekonomi. Berikut empat pelaku kegiatan ekonomi:
Rumah tangga keluarga atau konsumen (RTK) adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
RTK memiliki pendapatan yang terdiri dari:
Berdasarkan hal tersebut terjadi interaksi antara rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan yang menyebabkan terjadinya aliran arus uang dan arus barang atau jasa.
Baca juga: Pentingnya Kestabilan Harga Terhadap Ekonomi
Dari interaksi tersebut, peran rumah tangga keluarga sebagai berikut:
Faktor produksi merupakan sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.
Terdapat empat faktor produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.
Perusahaan disebut sebagai produsen. Produsen adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa bagi konsumen.
Rumah tangga perusahaan atau produsen di Indonesia dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.
Dalam bidang ekonomi, perusahaan memiliki peran sebagai produsen sekaligus pengguna dari faktor produksi.
Baca juga: 5 Kebijakan Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ekonomi
Untuk dapat menggunakan faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada rumah tangga.
Tenaga kerja mendapat upah, pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan.
Kemudian, pendapatan yang diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.