Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Negara: Tugas dan Fungsi

Kompas.com - 13/02/2020, 08:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Sekretariat Negara dibentuk sejak negara Republik Indonesia berdiri.

Pada tanggal 2 September 1945, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Pemerintah Republik Indonesia yang pertama.

Dalam pembentukan kabinet pertama itu, diangkat seorang Sekretaris Negara dan Juru Bicara Presiden.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dalam perjalanannya, Kementerian Sekretariat Negara mengalami beberapa kali perubahan, baik tugas pokok, fungsi, kedudukan, maupun struktur kelembagaan. Perubahan itu memengaruhi situasi politik yang terjadi di tanah air.

Sebagai unsur lembaga pemerintah pusat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Baca juga: Pratikno, Profesor yang Kembali Dipercaya Jadi Sekretaris Negara

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat negara Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara harus meningkatkan kinerjanya untuk semakin efektif, transparan, efisien, responsif, dan akuntabel.

Tugas Sekretariat Negara

Kedudukan Kementerian Sekretariat Negara merupakan lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara.

Kementerian Sekretariat Negara memiliki tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Sekretariat Negara

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
  2. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara
  3. Dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  4. Dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi, dan lainnya.
  5. Dukungan teknis, administrasi dan analisi dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, dan lainnya.
  6. Dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.
  7. Pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
  8. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara
  9. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
  10. Pelansanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pratikno Ditunjuk Jadi Menteri Sekretaris Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com