Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial: Pengertian, Komitmen, Tugas, dan Wewenangnya

Kompas.com - 06/02/2020, 17:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.

Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).

Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.

Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Tujuan Komisi Yudisial

Tujuan utama dibentuknya Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain. 

Selain itu ada beberapa tujuan lain dari Komisi Yudisial, sebagai berikut: 

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.

Komitmen Komisi Yudisial

Terdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu:

  • Komitmen nilai

Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

    1. Bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat.
    2. Bekerja dengan semangat ibadah dan komitmen bersama dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
  • Komitmen moral

Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya:

    1. Selalu jujur dalam kata dan perbuatan
    2. Selalu terbuka dalam menerima dan menyampaikan pendapat.
    3. Selalu menjaga kebersihan hati, pikiran, dan sumber rezeki.
    4. Selalu berani menyuarakan dan mengeakkan kebenaran
    5. Selalu sabar dalam bekerja menjalankan kewajiban

Baca juga: Komisi Yudisial: 13 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Seleksi Kepribadian dan Kesehatan

Wewenang Komisi Yudisial

Sesuai pasal 13 Undang-undang No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepad DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH.

Tugas Komisi Yudisial

Berdasarkan pasal 14 UU No 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.

Maka Komisi Yudisial memiliki tugas sebagai berikut:

  • Melakukan pendafatran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Baca juga: Periksa Harta Calon Hakim MA, Komisi Yudisial Gandeng KPK hingga BPN

Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011, mengatur beberapa hal yaitu:

  • Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam hal ini tugas Komisi Yudisial adalah:
    1. Melakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim
    2. Menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran KEPPH.
    3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi secara tertutup terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
    4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
    5. Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap individu, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan martabat hakim.
  • Komisi Yudisial juga memiliki tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Komisi Yudisial meminta bantuan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan terkait pelanggaran KEPPH.
  • Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana pada nomor 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com