KOMPAS.com - Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri yang memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Komisi Yudisial juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan suatu martabat, kehormatan, keluhuran, dan juga perilaku hakim.
Dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial Republik Indonesia, sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, pembentukan lembaga pengawas peradilan yaitu Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
Melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati pembentukan Komisi Yudisial. Ketentuan Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.
Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial adalah keprihatinan mendalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak.
Tujuan Komisi Yudisial
Tujuan utama dibentuknya Komisi Yudisial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain.
Selain itu ada beberapa tujuan lain dari Komisi Yudisial, sebagai berikut:
Komitmen Komisi Yudisial
Terdapat dua komitmen yang dipegang oleh Komisi Yudisial yaitu:
Komitmen nilai Komisi Yudisial terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Komitmen moral yang dipegang Komisi Yudisial terbagi menjadi beberapa, di antaranya:
Wewenang Komisi Yudisial
Sesuai pasal 13 Undang-undang No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, memiliki wewenang sebagai berikut:
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan pasal 14 UU No 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf A, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.
Maka Komisi Yudisial memiliki tugas sebagai berikut:
Pasal 20 UU No 18 Tahun 2011, mengatur beberapa hal yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/173000369/komisi-yudisial-pengertian-komitmen-tugas-dan-wewenangnya