KOMPAS.com - Sebuah hotel adalah bangunan yang dikelola untuk menyediakan tempat menginap bagi para tamu dalam jangka pendek dengan imbalan uang.
Fitur dan layanan yang disediakan untuk para tamu biasanya bervariasi antara satu hotel dengan hotel yang lainnya.
Pemilik hotel umumnya bertujuan menarik pelanggan pada segmentasi tertentu melalui model penetapan harga dan strategi pemasaran atau melalui berbagai layanan yang ditawarkan.
Sebenarnya apa definisi hotel dan bagaimana karakteristiknya?
Baca juga: Intip Liburan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Italia, Sewa Setengah Lantai Hotel Mewah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hotel adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan.
Pengertian lain dalam KBBI, hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minum.
Menurut Kamus Oxford, hotel adalah sebuah bangunan tempat orang tinggal biasanya untuk waktu yang singkat, membayar kamar yang digunakan dan kadang-kadang makan.
Fred Lawson dalam Hotels, Motels and Condominius: Design, Planning and Maintenance (1976) menjabarkan definisi hotel sebagai sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran.
Menurut Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1987, hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial.
Baca juga: Kasur sampai Televisi, Barang yang Kerap Dicuri Tamu Hotel Bintang Lima
Dikutip dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, hotel termasuk dalam usaha penyediaan akomodasi.
Dalam Permen tersebut dijelaskan, usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
Usaha hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Sedangkan pengusaha hotel adalah orang atau sekelompok orang yang membentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha hotel.
Baca juga: Mulai 2020 Menginap di Hotel dan Airbnb Amsterdam Lebih Mahal
Berdasarkan Permen tentang Standar Usaha Hotel, pemerintah Indonesia mengkategorikan usaha hotel menjadi dua yaitu:
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai hotel bintang dan hotel nonbintang: