Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Alergi Wajib Tahu Swamedikasi untuk Lakukan Pengobatan Mandiri

Kompas.com - 14/07/2022, 09:00 WIB
Zintan Prihatini,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Alergi merupakan reaksi hipersensitivitas di mana sistem imun lebih sensitif terhadap alergen atau pemicu alergi berupa paparan debu, makanan, serbuk sari bunga dan sebagainya.

Kondisi ini pada akhirnya bisa mengganggu aktivitas, maupun menurunkan produktivitas penderita alergi.

Meski begitu, alergi bukanlah penyakit yang mematikan karena bisa diatasi dengan bantuan dokter melalui pemeriksaan hingga pemberian obat.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati, Apt, mengungkapkan juga bahwa pasien dapat melakukan penanganan mandiri.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Pilek Flu dan Pilek Alergi Menurut Dokter

Alergi, kata dia, bersifat kronis. Artinya, alergi akan selalu ada lantaran merupakan gangguan pada sistem imun yang terlalu sensitif, sehingga pasien juga perlu untuk bisa mengatasi kondisinya sendiri atau disebut swamedikasi.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.919/MENKES/PER/X/1993, swamedikasi didefinisikan sebagai upaya pengobatan yang dilakukan secara mandiri, untuk mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

"Ini sangat cocok untuk penyakit alergi karena alergi kadang-kadang datang-pergi enggak bisa diperkirakan, dan tidak selalu kita bisa langsung datang ke dokter," terang Zullies dalam acara peluncuran produk Claritin dan kampanye swamedikasi alergi #RedakanAlergimuBestieSelasa (12/7/2022).

"Sehingga, perlu adanya swamedikasi ini atau kemampuan untuk melakukan tata laksana secara mandiri untuk reaksi alergi," lanjutnya.

Untuk diketahui, kampanye swamedikasi alergi #RedakanAlergimuBestie digagas oleh Bayer. Dalam kampanye tersebut, Claritin melakukan peluncuran panduan digital swamedikasi untuk pilek dan gatal akibat alergi yang dapat diakses melalui website cekpilekalergi.com. Modul Panduan Swamedikasi Pilek Alergi dan Gatal Alergi ini disusun oleh Claritin bersama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Pilek Flu dan Pilek Alergi Menurut Dokter

Swamedikasi untuk mengatasi alergi

Anda bisa melakukan swamedikasi dengan syarat sudah berkonsultasi dengan dokter, mengenai jenis apa yang aman untuk dikonsumsi sesuai kondisi kesehatan.

Dalam melakukannya, orang dengan alergi dapat mengonsumsi obat tertentu sesuai arahan apoteker. Para apoteker akan memilihkan obat yang paling tepat sesuai dengan keadaan masing-masing pasien alergi.

"Kalau mau cari obat, tentu ke apotek; apoteker sebagai penanggung jawab bisa sangat membantu untuk memilihkan obat," ungkapnya.

Hal itu merupakan suatu tantangan bagi apoteker. Artinya, ketika melayani pasien alergi maka perlu ditanya riwayatnya karena alergi biasanya menurun dari anggota keluarga.

Apoteker kemudian dapat memberikan obat-obat yang bisa dikonsumsi tanpa resep. Akan tetapi, pada kasus yang lebih serius, pasien harus segera memeriksakan diri untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Sebanyak 53 Persen Orang Indonesia Alami Rhinitis Alergi, Ketahui Penyebab dan Gejalanya

“Mungkin sebagian lagi akan datang ke dokter umum, biasanya tergantung juga dengan tingkat keparahannya. Kalau memang terasa sangat mengganggu, mereka mungkin akan datang ke dokter umum untuk mendapatkan diagnosis yang tepat dan diresepkan obat," tutur Zullies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com