Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beli Rumah, Jangan Lupa Perhatikan 5 Dokumen Penting Ini

Kompas.com - 26/02/2024, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika hendak membeli rumah, Anda wajib memperhatikan surat atau dokumen penting pendukung kepemilikan.

Sebab, surat-surat ini merupakan bukti legal atas kepemilikam rumah di mata hukum dan menghindarkan dari konflik hukum pada masa mendatang.

Lantas, apa saja surat penting yang harus dimiliki?

1. Bukti pembayaran tagihan

Ketika membeli rumah seken, jangan lupa untuk mengecel dokumen tagihan rumah seperti air, telepon, internet, dan listrik.

Oleh karenanya, jangan sampai terbebani denda karena pemilik lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

2. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan

Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan seseorang akan tanah dan bangunan.

Ketiganya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

3. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen ketiga yang tak kalah penting adalah AJB yang memuat keterangan bertransaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.

Baca juga: Cari Rumah Murah di Bogor Harga Rp 180 Jutaan? Cek di Sini

Jika membeli rumah seken, Anda wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah semua keterangan sudah sesuai dengan SHM.

4. Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)

Sertifikat ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, lahan, dan kepemilikan lahan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian PUPR (@kemenpupr)

Pastikan rumah dibeli memiliki sertifikat IMB agar tidak terkena denda atau pembongkaran rumah secara paksa

5. Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

Surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak. Jadi, tidak dikenai denda apabila pemilik lama lalai membayar.

Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir dari pemilik lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com