Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Begini Isi dan Bentuk Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 06/12/2023, 08:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun penerapannya masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.

Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat. Salah satunya yaitu bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.

Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Merujuk di dalam lampiran beleid tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Apabila dicetak dalam bentuk fisik security paper, hanya berjumlah satu lembar.

Untuk isi keterangan di dalam sertifikat tanah elektronik, berikut uraiannya Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian PUPR telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan tahun baru 2023/2024.

Salah satunya yaitu menghentikan semua kegiatan perbaikan jalan paling lambat pada 15 Desember 2023, baik itu di jalan tol maupun non-tol.

"Kami memastikan tidak ada kegiatan perbaikan jalan (tol dan non tol) selambat-lambatnya pada H-10 atau 15 Desember 2023," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI terkait Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 pada Rabu (21/11/2023).

Kendati demikian, pihaknya tetap memastikan seluruh jalan nasional fungsional, tidak ada lubang, serta rambu dan marka terpasang lengkap.

Di samping itu, Kementerian PUPR akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan layanan jalan tol pada momen libur Natal dan tahun baru 2023/2024, meliputi Kementerian PUPR Pastikan Tak Ada Perbaikan Jalan mulai 15 Desember

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu krediturnya yaitu PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan, Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.

Sampai dengan saat ini, Perseroan juga masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.

"Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (04/12/2023).

Baca informasi lengkapnya di sini Digugat Bank DKI, Begini Tanggapan Waskita Beton Precast

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com