Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Gratis PPN

Kompas.com - 25/11/2023, 07:53 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah maksimal Rp 5 miliar.

Meski PPN diperluas hingga harga rumah Rp 5 miliar, pemerintah hanya bersedia untuk menanggung PPN atas Rp 2 miliar pertama.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dalam pasal 4 ayat 1 beleid tersebut disebutkan rumah tapak atau satuan rumah susun yang mendapatkan fasilitas PPN DTP harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, rumah tersebut merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca informasi lengkapnya di sini Resmi! Pemerintah Gratiskan PPN Jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menggelar Market Sounding atau Penjajakan Minat Pasar untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Sumatera Barat, menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Kamis (23/11/2023).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini mengatakan, kegiatan Market Sounding ini merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai proyek KPBU.

"Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan dan minat dari para badan usaha atas proyek KPBU yang ditawarkan oleh Kementerian PUPR selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)," ujarnya dikutip dari laman Kementerian PUPR.

Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunya nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,781 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun.

Baca informasi lengkapnya di sini Flyover Sitinjau Lauik Dibangun via KPBU, Nilai Investasinya Rp 2,8 Triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan segera menutup tambang batubara ilegal di sekitar kawasan IKN.

Diperkirakan ada sekitar 3.000 hektar tambang ilegal dekat IKN yang ditandai dengan ditemukannya lubang-lubang tambang di luar area berizin pertambangan.

"Kami sudah melakukan konsolidasi data, kalau saya enggak salah itu sekitar ada 3.000-an hektar area-area yang di luar izin itu. Nah itu tentu harus ditertibkan," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri dalam media briefing di Kantor OIKN, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Untuk menangani masalah ini, OIKN membentuk satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal.

"Satgas itu terdiri dari perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian daerah, kejaksaan tinggi dan kemudian juga dari TNI," imbuh Myrna.

Baca informasi lengkapnya di sini 3.000 Hektar Tambang Ilegal Dekat IKN Segera Ditutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com