Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan Properti bagi WNA Makin Mudah, Ini Dampak Positifnya

Kompas.com - 23/11/2023, 07:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk mempermudah kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) ternyata berdampak besar pada pencarian properti di Bali.

Dari segi popularitas, Denpasar mencatatkan pertumbuhan popularitas pencarian tertinggi dibandingkan Makassar dan Medan, bahkan dibandingkan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.

Dalam Flash Report Rumah123.com edisi November 2023 dilaporkan sejak kuartal IV tahun 2022, terdapat lonjakan permintaan dari kalangan WNA di sejumlah wilayah di Bali, seperti Denpasar dan Badung.

Baca juga: Selain Rumah Tapak, Tanah dan Ruko di Semarang Juga Jadi Favorit Konsumen

Kenaikan permintaan ini seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing pada September 2022 serta Second Home Visa pada akhir Desember 2022.

Alhasil, di kuartal I tahun 2023, kebijakan ini meningkatkan minat properti yang sangat signifikan dari kalangan WNA.

 

Di wilayah Badung minat pencarian properti bahkan tumbuh hingga 91,3 persen, sedangkan di Denpasar kenaikannya sebesar 55,8 persen.

“Di awal September 2023, pemerintah juga mengesahkan kebijakan Golden Visa melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal untuk menarik Good Quality Travelers dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia,” ungkap Country Manager 99 Group Indonesia, Maria Herawati Manik.

Baca juga: BPLB Nasional Capai 125.000 Rumah Tangga, Babel Dijatah 1.000

Ia berharap, regulasi seperti ini dalam jangka panjang tak hanya berdampak pada potensi peningkatan minat properti kalangan WNA di kawasan Bali, tetapi juga terhadap kota-kota lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com