Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Gratis PPN, Ketentuan serta Anggaran yang Diguyur Pemerintah

Kompas.com - 06/11/2023, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.

Kebijakan berupa diskon PPN untuk pembelian rumah komersil ini rencananya akan berlaku mulai November 2023. Namun sejauh ini pemerintah masih menyiapkan regulasinya.

"Kita mendesain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan akan terbit di bulan November untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. PMK tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari tayangan Kanal YouTube Kementerian Keuangan, Jumat (03/11/2023).

Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa hal mengenai kebijakan insentif PPN DTP perumahan:

Ketentuan

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024.

Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.

"PPN DTP diberlakukan untuk rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," tandasnya.

Baca juga: Gula-gula Beli Properti, Bebas PPN dan Bantuan Biaya Administrasi

Kendati demikian, rumah komersil dengan harga di atas Rp 2 miliar juga masih mendapatkan diskon PPN. Tentu PPN DTP nya sebatas harga Rp 2 miliar, sisanya ditanggung pembeli. 

"Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar namun PPN yang di-DTP-kan sampai Rp 2 miliar. Artinya untuk harga rumah yang di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar masih membayar PPN sama dengan semula. Tapi untuk Rp 2 miliar pertama ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Akan tetapi menurut Meneku, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian 1 unit rumah per 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP," imbuhnya.

Anggaran yang diguyur pemerintah

Dikutip dari materi paparan Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pemberian insentif PPN DTP perumahan.

Insentif yang berlaku selama 14 bulan itu membutuhkan anggaran mencapai Rp 2 triliun. Rinciannya tahun 2023 sebesar Rp 300 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp 1,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com