Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset 4 Kawasan Permukiman di Atas Air Tuntas Ditata, Ini Rinciannya

Kompas.com - 04/11/2023, 05:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menata aset di kawasan pesisir dan permukiman di atas air seperti di Wakatobi, Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, dan Kolaka.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, hal ini terwujud melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui pemberian persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Untuk penataan aset khusus di atas pesisir atau permukaan air, masih banyak yang harus kita selesaikan dan perlunya koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah," ungkap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/11/2023).

Sementara dari sisi penataan aset, hal ini berdampak pada peningkatan nilai ekonomi sebesar Rp 5.793 triliun sejak tahun 2017-2023.

Menurut dia, uang yang beredar di masyarakat, salah satu sumbernya berasal dari Hak Tanggungan yang digunakan untuk berusaha.

Ini merupakan salah satu dampak konkret terhadap peningkatan ekonomi masyarakat yang dihasilkan dari Reforma Agraria.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria menyampaikan, kolaborasi antar kementerian/lembaga diperlukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023.

Baca juga: Aset Negara Nilainya Rp 11.000 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian Besar Bisa Dioptimalkan

Dalam aturan tersebut memiliki terobosan antara lain Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan industri, penyelesaian sengketa dan konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses.

"Dalam pelaksanaan tersebut, sangat diharapkan keterlibatan penuh dari gubernur, bupati, wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, dan dukungan, komitmen, serta kerja sama kelembagaan untuk bersama-sama," terang dia.

Hal ini dilakukan sebagai rencana aksi sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun dalam GTRA Summit 2023 untuk penyelesaian program pemerataan ekonomi pada Semester I tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, dilakukan kick-off Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang ditandai dengan prosesi penyatuan tiga unsur agraria, yaitu tanah, bibit tanaman, dan air ke dalam satu kendi.

Selain itu, diserahkan penghargaan kategori “Pelaksana Reforma Agraria Terbaik dan Penataan Akses Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Jawa Barat; “Pelaksana Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan Terbaik” yang jatuh kepada Provinsi Kalimantan Barat; dan “Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi Terbaik” kepada Provinsi Kalimantan Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com