JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menarik investor.
"Dengan RDTR memudahkan investor masuk, akan tertarik karena permasalahan tanah pasti sudah dilindungi secara hukum," tutur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor sebagai kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).
RDTR merupakan acuan penataan ruang wilayah yang harus dimiliki oleh setiap kabupaten maupun kota.
Kementerian ATR/BPN menargetkan 2.000 RDTR di seluruh Indonesia rampung. Namun saat ini tercatat baru ada 357 RDTR kabupaten/kota yang beres.
Kemudian dari 357 RDTR tersebut, baru sebanyak 183 RDTR yang sudah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Berarti ada kabupaten atau kota yang enggak punya tata ruang," imbuh Hadi.
Baca juga: Sebelum Lengser, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Tanah Wakaf Tersertifikasi
Jelasnya, terdapat empat jenis RDTR, yaitu mitigasi gempa, pariwisata, perindustrian, dan tata kota.
"RDTR mitigasi gempa berarti wilayah itu dilarang ditempati karena wilayah sesar," jelas Hadi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengatakan, sebanyak 800-1.000 RDTR ditargetkan beres pada tahun 2024.
Target tersebut dibuat dengan konteks apabila penyelesaian program RDTR tidak mendapatkan bantuan anggaran tambahan.
"Kami berusaha setidaknya, dengan tanpa intervensi anggaran pada akhir 2024 mungkin sekitar 800-1.000 RDTR, sekali lagi tanpa intervensi anggaran," ujar Gabriel saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.