Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Summarecon Kantongi Rp 200 Miliar dari Penjualan Gading Bulevar Commercial

Kompas.com - 03/09/2023, 06:51 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Summarecon Agung Tbk meraup Rp 200 miliar dari penjualan Gading Bulevar Commercial, di Summarecon Crown Gading, Bekasi.

Perolehan penjualan dari total 66 unit ruko ini dibukukan dalam waktu kurang dari tiga jam, pada peluncuran yang disambut antusias pembeli, Sabtu (2/9/2023).

Executive Director PT Summarecon Agung Tbk Albert Luhur mengatakan, antusiasme terhadap produk terbaru ini sangat tinggi, sehingga penjualan berlangsung hingga tahap tiga.

Menurutnya, penjualan Gading Bulevar Commercial ini memang sangat dinanti oleh para pelaku usaha, karena merupakan properti komersial pertama di Summarecon Crown Gading.

"Momentum peluncuran ini dinanti karena harga perdananya yaitu mulai Rp 3,1 miliar, dengan 2 tipe ukuran, yaitu tipe 5x15 dan 5x16," ucap Albert.

Lantas, bagaimana kualitas Gading Bulevar Commercial sehingga sangat diminati pembeli? Cek selengkapnya di sini Kurang dari Tiga Jam, Summarecon Raup Rp 200 Miliar dari Gading Bulevar Commercial

PT PP (Persero) Tbk akan mengajukan kasasi karena keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar terkait gugatan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU ini terdaftar dengan nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di PN Pengadilan Negeri Makassar.

"Sebagai Perseroan yang taat hukum, PP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Secara likuiditas, perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” tegas Bakhtiyar dalam keterangan resminya, Jumat (1/9/2023).

Bakhtiyar mengatakan, PP sampai dengan saat ini mempunyai standing position bahwa telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Mulai dari CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini. Kasasi diajukan lantaran CV Surya Mas telah menggugat PP pada 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Lantas, berapa nilai gugatan yang diajukan? Baca informasi lengkapnya lewat tautan berikut Digugat Rp 3,1 Miliar oleh CV Surya Mas, PP Ajukan Kasasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan revitalisasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (1/9/2023).

Penataan sarana dan prasarana di kawasan TMII utamanya dalam rangka persiapan sebagai venue pertemuan tingkat internasional di Jakarta, seperti KTT G20 2022 dan KTT ASEAN 2023 dalam waktu dekat.

Tepatnya, akan menjadi lokasi pameran (spouse program) dalam rangka pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com