JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (tujuan) yang tertera pada tiket sejak 3 Agustus 2023.
Anda mungkin bertanya-tanya, apa yang dimaksud melebihi relasi perjalanan?
Contohnya, pelanggan membeli tiket dengan relasi atau tujuan rute Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Madiun menggunakan KA Sancaka.
Namun, ketika KA Sancaka sudah tiba dan berhenti di Stasiun Madiun, penumpang tidak turun di sana dan tetap sengaja berada di atas KA.
Atau, mereka bermaksud untuk turun di Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.
Nah, bagi penumpang yang melebihi relasi perjalanan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan:
Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian perama sesuai grafik perjalanan KA yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
Denda dua kali lipat dari tarif parsial subclass sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Pembayaran denda secara tunai di atas KA atau di loket stasiun.
Pembayaran denda maksimal 1x24 jam.
Jika tidak melakukan pembayaran, penumpang tidak diperkenankan naik KA selama 90-180 hari kalender.
Untuk itu, penumpang wajib memperhatikan hal berikut:
Kondektur akan mngumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun, sesuai relasi yang tertera pada tiket.
Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan dri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera dalam tiket.
Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
Kondektur akan melakukan pengecekan kondisi di atas KA menggunakan alat kerjanya. Tujuannya, memastikan penumpang naik dan turun sesuai relasi yang tercantum dalam tiket mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
[POPULER PROPERTI] Tol IKN Segmen Pulau Balang-Simpang Riko Rogoh Duit Rp 3,6 Triliunhttps://www.kompas.com/properti/read/2023/08/22/093957421/populer-properti-tol-ikn-segmen-pulau-balang-simpang-riko-rogoh-duit-rphttps://asset.kompas.com/crops/bsXUfTtgSvZAm_IR5CD5gRf3gOU=/61x32:924x607/195x98/data/photo/2023/08/21/64e2ddad00f9c.jpeg