Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Negara Asing Ingin Beli Properti di Indonesia Cuma Modal Paspor

Kompas.com - 03/08/2023, 13:49 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) berharap bisa membeli properti di Indonesia hanya dengan modal paspor.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

"Mendengar suara-suara dari orang luar yang saya keliling-keliling dunia itu, inginnya mereka hanya dengan paspor sih bisa beli, enggak usah ribet," papar Rusmin.

Menurut Rusmin, penjualan properti untuk WNA merupakan salah satu upaya guna mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI).

Selain itu, penjualan properti untuk WNA bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.

"Justru ini bantu banyak karena banyak yang hanging unit, itu kan bisa terserap," tambah Rusmin.

Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan dan kesamaan visi berbagai kementerian dan lembaga, yang dalam hal ini mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Sementara saat ini, Rusmin menilai semangat dari para kementerian dan lembaga terkait kemudahan pembelian properti oleh WNA masih kurang terasa.

Baca juga: Permintaan Rumah Tapak Tinggi, Bikin Investor Asing Kepincut

Padahal, banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi pengembangan properti besar karena jumlah kunjungan WNA, seperti Jakarta, Batam, Bali, Bintan, Medan, dan lainnya.

Adapun pemerintah telah mengeluarkan aturan perizinan kepada WNA untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun) di Indonesia.

Pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli.

Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Dalam aturan tersebut diketahui batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA, antara lain:

  1. DKI Jakarta Rp 5 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur Rp 5 miliar
  6. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur Rp 2 miliar
  6. Bali Rp 2 miliar
  7. DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Aturan ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com