Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dr Zanariah: Penyediaan Rumah MBR Terganjal Kewenangan Pemda

Kompas.com - 31/07/2023, 12:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih menghadapi kesenjangan atau backlog yang sangat besar antara pemenuhan dan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat backlog hingga 2023 ini telah mencapai angka 12,85 juta unit dengan kebutuhan per tahun terus meningkat sekitar 800.000 unit.

Dalam praktiknya, terdapat kendala yang disebabkan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan, khususnya perumahan bagi MBR.

Hal ini terungkap dalam penelitian yang dilakukan Dr. Zanariah dengan judul “Analisis Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dalam Fasilitasi Penyediaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan” pada sidang promosi doktornya Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) di Auditorium Gedung M FIA, Universitas Indonesia (UI), Kampus Depok, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Kebutuhan Hunian MBR Tanggung Perlu Diperhatikan

Hasil penelitian Dr. Zanariag menunjukkan adanya perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda. Hal ini berimplikasi pada kurang optimalnya penyelenggaraan pembangunan rumah bagi MBR di daerah.

Pemda hanya dapat memberikan dukungan kelembagaan saja, serta penyediaan lahan dengan konsekuensi tingginya harga lahan di daerah perkotaan.

Dia mencontohkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang mendukung pemerintah pusat dalam mengatasi kendala tersebut melalui kebijakan seperti kemudahan perizinan, program, dan anggaran sesuai kewenangan daerah, kelembagaan perangkat daerah, serta sarana dan prasarana lainnya.

"Ini adalah bentukpengembangan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan program pemenuhan perumahan bagi MBR," cetus Dr. Zanariah.

Selain itu, pembiayaan pembangunan perumahan juga menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan kebijakan pembangunan perumahan.

Baca juga: Catat, Gaji Lajang Rp 7 Juta Masuk Kriteria MBR untuk Beli Rumah Murah

Sehingga, alternatif kebijakan dalam pembiayaan pembangunan perumahan adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sama seperti pembiayaan infrastruktur lainnya, kata Dr. Zanariah, KPBU untuk pembangunan perumahan memiliki potensi pembiayaan.

Pemerintah mendapatkan banyak sumber daya sehingga menjadi daya tarik investasi di bidang perumahan yang lebih efektif dalam mengembangkan ekonomi dan membantu memenuhi target tujuan pembangunan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain dibutuhkan kepemimpinan, doktrin, program, sumber daya dan struktur internal dalam pengembangan kapasitas, diperlukan juga jaringan kemitraan (networking) antara pemerintah, pemda, pengembang (developer) dan lembaga keuangan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan bagi MBR.

Networking ini secara kelembagaan memiliki posisi dan kapasitas tersendiri, namun kewenangan tetap berada pada pemerintah dalam hal memperkuat regulasi dan strategi yang komprehensif untuk memfasilitasi pembangunan perumahan bagi MBR.

Baca juga: Ini Insentif buat Pengembang yang Bangun Apartemen Milenial dan MBR

"Sehingga, capaian target pembangunan perumahan bagi MBR dapat terpenuhi dengan alternatif pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” kata Dr. Zanariah.

Dia pun menyimpulkan, perkembangan kebijakan perumahan di Indonesia, tidak terlepas dari perkembangan kebijakan pemerintahan melalui instrumen desentralisasi.

Pemberian kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda merupakan salah satu bentuk desentralisasi urusan pemerintahan, termasuk bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sidang promosi doktor ini diketuai oleh Prof. Ir. Bernardus Yuliarto Nugroho, MSM., Ph.D., dengan Promotor Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si. dan Co-Promotor Prof. Dr. Teguh Kurniawan, M.Sc.

Tim Penguji dalam sidang tersebut terdiri dari Prof. Dr. Djoehermansyah Djohan, M.A.; I Made Suwandi, M.Soc.Sc., Ph.D.; Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si.; Dr. Roy Valiant Salomo, M.Soc.Sc.; dan Dr. Achmad Lutfi, S.Sos., M.Si.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com