Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biang Kerok Proyek Tol Cisumdawu Molor hingga 12 Tahun

Kompas.com - 11/07/2023, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menyebut, penyelesaian proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) membutuhkan waktu hingga 12 tahun.

"Supaya kita semuanya tahu, Cisumdawu ini sudah mulai dibangun tahun 2011. Artinya sudah 12 tahun," ucap Jokowi, dikutip dari siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (11/7/2023).

Jokowi menjelaskan, masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama proyek Tol Cisumdawu sepanjang 61,6 kilometer molor.

Padahal awalnya, proyek tol ini ditargetkan beres bersamaan dengan selesainya pembangunan Bandara Kertajati di Majalengka.

"Dulu memang ini kita kerjakan bersama-sama agar tol jadi, bandara jadi. Berbarengan," imbuh Jokowi.

Berdasarkan Pasal 131 PP Nomor 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)-lah yang bertanggung jawab membebaskan lahan.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam ayat 1, yang berbunyi: "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi Proyek Strategis Nasional (PSN)".

Baca juga: Tol Cisumdawu Seksi 4-6 Diresmikan, Tarif Gratis Selama Dua Pekan

Namun, jika pemerintah pusat dan pemda belum dapat melaksanakannya, maka dikerjakan oleh badan usaha seperti tercantum dalam ayat 2: "Jika pengadaan lahan belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka dapat dilakukan oleh badan usaha,".

Badan usaha yang dimaksud ini merupakan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah pusat atau pemda, dan badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, badan hukum milik negara (BHMN) atau BUMN seperti tertuang dalam ayat 3.

Pengadaan tanah untuk PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiakukan oleh badan usaha, mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Di sisi lain, dengan diresmikannya Tol Cisumdawu, diharapkan operasional Bandara Kertajati kian meningkat.

Lewat adanya Tol Cisumdawu, waktu tempuh dari Bandung menuju Bandara Kertajati hanya sekitar satu jam.

Baca juga: Fakta Cisumdawu, Tol Pertama di Indonesia yang Punya Terowongan Kembar

Sementara Tol Cisumdawu dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya konstruksi Rp 18,3 triliun.

Cisumdawu juga menjadi jalan tol pertama di Indonesia yang memiliki dua terowongan sepanjang 472 meter berdiamter 14 meter.

Dilansir dari laman resmi Bina Marga Kementerian PUPR, pembuatan terowongan yang menembus bukit tersebut menggunakan teknologi New Austrian Tunneling Methods (NATDM).

Metode penggalian yang digunakan dalam konstruksi terowongan Tol Cisumdawu adalah three-bench seven-step yang dapat menstabilkan pemuka terowongan tanpa memerlukan tambahan penyangga.

Tol Cisumdawu mempunyai enam seksi, yakni Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan 11,45 kilometer, Seksi 2 Pamulihan-Sumedang 17,05 kilometer, dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka 4,05 kilometer.

Kemudian, Seksi 4 Cimalaka-Legok 8,2 kilometer, Seksi 5 Legok-Ujung Jaya 14,9 kilometer, dan Seksi 6 Ujung Jaya-Dawuan, termasuk Junction Dawuan 6,1 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com