Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Tebar Sertifikat Gratis, Mulai BMN hingga Redistribusi Tanah di Garut

Kompas.com - 23/06/2023, 15:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional(ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan sertifikat Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), instansi pemerintah TNI/Polri, serta redistribusi tanah kepada 422 kepala keluarga (KK), Jumat (22/6/2023).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Hadi di Pendopo Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Pada pagi hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam rangka penyerahan sertifikat yang baru saja kita saksikan yaitu sertifikat BMN, BMD, instansi pemerintah TNI/Polri, dan yang tidak kalah penting adalah redistribusi untuk 422 kepala keluarga,” jelas Hadi.

Hadi menuturkan, dirinya pun menyambut gembira sertifikat redistribusi yang telah ditunggu lama oleh masyarakat. Kata, dia sertifikat tersebut bersifat komunal atau bersama.

“Karena apa? Kalau kita serahkan secara bersama, secara komunal, maka tidak mudah untuk diperjualbelikan. Semuanya adalah untuk peningkatan ekonomi,” lanjutnya.

Baca juga: Rapor Hadi Tjahjanto, Setahun Jadi Menteri ATR/Kepala BPN

Hadi meyakini para penerima sertifikat hasil redistribusi tanah dapat memanfaatkan tanah ini dengan serius.

Menurutnya, pemerintah juga memiliki tujuan dalam membagikan aset agar Reforma Agraria berjalan dengan baik sesuai tujuan yakni mengatasi ketimpangan penguasaan lahan.

“Tadi Bapak Bupati (Garut) sudah menyampaikan bahwa disini ada lahan yaitu lahan perkebunan Perhutani dan PTPN. Saya sampaikan ke Bapak Bupati dan seluruh aparat GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), apabila ada lahan perkebunan yang habis masa pakainya, segera diinventarisasi,” tegasnya.

Setelah diinventarisasi, kemudian dilaporkan dan Menteri ATR/Kepala BPN akan menetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Adapun nantinya akan dipertimbangkan untuk bisa masuk ke dalam Bank Tanah.

“Dan Menteri (ATR/Kepala BPN) akan segera menetapkan sebagai objek TORA, apakah nanti juga bisa dimasukkan ke dalam bank tanah,” tutup Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com