Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 09:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga rumah komersial di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan masih miring.

Oleh karena itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, ini saat yang baik bagi investor untuk membeli properti di sana.

"Tidak pernah kita jual dengan harga yang serendah ini. Kalau komersial pada masa mendatang, gimmick-gimmick itu akan lebih banyak," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Kendati demikian, penjualan rumah komersil di Kaltim terpantau masih lesu karena daya beli masyarakat yang kurang.

Hal ini tetap terjadi meskipun pengembang telah melakukan optimasi lewat pengurangan keuntungan dan memasang harga jual yang mepet.

Pengembang perumahan Kaltim masih memaksimalkan pembangunan di kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Balikpapan dan Samarinda.

Pasalnya kedua daerah tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang kebutuhan hidup, seperti rumah sakit dan pusat pendidikan, sehingga lebih dilirik konsumen.

Berbanding terbalik dengan rumah komersil, penjualan rumah subsidi yang tercatat masih baik.

Baca juga: Dapat Bonus dari Jokowi, Atlet SEA Games Bisa Beli Rumah Subsidi Berapa Unit?

"Kalau rumah subsidi sih oke aja karena market-nya masih ada," imbuh Bagus.

Namun demikian, para pengembang berharap pembaruan harga rumah subsidi segera diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemerintah tidak memberikan prosedur yang menyulitkan pengembang rumah subsidi.

"Kita ini sudah tidak ada keuntungan besar, kita hanya faktor sosial saja," tegas Bagus.

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Aryo Bekti Martoyoedo mengatakan harga baru rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan resmi berubah pada Juni 2023.

Hal ini menyusul proses pengesahan atau legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Proses legalisasi ini menyangkut banyak substansi. Salah satunya adalah konsekuensi fiskal yang harus dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan terakhir Menteri Keuangan.

"Sementara kami di Kementerian PUPR sudah menyiapkan konsep Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai batasan baru harga jual rumah subsidi. Juni diharapkan PMK sudah terbit," ungkap Aryo kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com