Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusun Poltekkes Yogyakarta Dibangun dengan Dana Rp 25 Miliar

Kompas.com - 28/10/2022, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani kontrak dengan PT Razasa Karya terkait pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penandatanganan ini dilaksanakan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa III Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR.

Rusun tersebut rencananya dibangun satu tower setinggi empat lantai di Kabupaten Sleman, DIY dengan anggaran senilai Rp 25 miliar.

Rinciannya, biaya pembangunan sebesar Rp 23,7 miliar dan manajemen konstruksi senilai Rp 1,3 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menuturkan, pembangunan rusun merupakan salah satu upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada.

Baca juga: Deretan Proyek Pembangunan Infrastruktur di Bangkalan, Ada Jalan hingga Rusun

"Kami juga ingin melatih generasi muda, khususnya mahasiswa untuk belajar tinggal di hunian vertikal,” terang Iwan dalam rilis, Jumat (28/10/2022).

Dengan penandatanganan kontrak ini diharapkan pembangunan rusun mahasiswa Poltekkes Yogyakarta bisa segera dimulai dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Adapun penandatanganan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusun dan Rusus Rizki Narwidina dengan perwakilan penyedia jasa konstruksi yakni Direktur Razasa Karya Joko Sulistyo Wibowo pada awal Oktober lalu.

Berdasarkan data yang ada, pembangunan Rusun Poltekkes Yogyakarta dilaksanakan di Jalan Gading Sari Nomor 31, Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman, DIY.

Pembangunan dilaksanakan secara multi-years contract (MYC) atau kontrak tahun jamak mulai tahun 2022 hingga 2023 mendatang.

Rusun yang diperuntukkan untuk mahasiswa Poltekkes Yogyakarta tersebut memiliki 86 unit hunian tipe 24 panjang.

“Kami harap dengan pelaksanaan penandatanganan kontrak ini maka semua pihak bisa menjaga mutu dan standar tinggi hasil pekerjaan serta proses pengerjaannya sesuai peraturan yang ada,” tutup Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan DIY Wahyu Adi Satriawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com