Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun, 396 Tower Rusun Dibangun di Pulau Sumatera

Kompas.com - 07/10/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, selama tahun 2005-2021, rumah susun (rusun) yang telah terbangun di Pulau Sumatera tercatat sebanyak 396 tower.

Dari 396 tower tersebut, 222 tower telah dilakukan serah terima aset dan 174 tower masih dalam proses.

Sehubungan dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, perlu keterlibatan proaktif dari penerima bantuan dan seluruh stakeholder terkait khususnya instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Peran Pemda disini untuk mendorong percepatan proses serah terima aset dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Semakin banyaknya jumlah penduduk dan padatnya lahan dan sebagai upaya mempertahankan lahan sawah yang dilindungi, maka pembangunan perumahan ke depan di dorong bersifat vertikal," terang Iwan dilansir dari rilisnya, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Rusun Teluk Kelayan di Banjarmasin Sediakan 6 Unit Khusus Difabel

Sejauh ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan juga memiliki Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) di 19 Provinsi yang siap untuk melaksanakan pembangunan, pengawasan, serta berkoordinasi dengan mitra kerja.

Sebagaimana menjadi amanah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, pemerintah bertanggung jawab terhadap pembangunan rusun umum, rusun khusus, dan rusun negara.

Selain itu, Menteri PUPR juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dirjen Perumahan, kata Iwan, melalui Direktorat Rumah Susun juga siap melakukan pendampingan terkait bagaimana tanggung jawab dan kewenangan Pemda dalam proses pengelolaan rusun, mekanisme, dan prosedur dalam kegiatan pengelolaan dan serah terima aset.

Selanjutnya, hal penting lainnya adalah pengawasan keuangan daerah dalam pelaksanaan, serta pedomaan perhitungan pemeliharaan dan perawatan dalam pengelolaan rusun.

Pendampingan tersebut nantinya dilengkapi dengan adanya contoh pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah susun yaitu pada Rusun Kota Padang.

Selain itu, juga ada sesi yang merupakan pengumpulan data berupa dokumen serah terima aset rusun, proses penghunian, dan pengelolaan rusun, serta surat pernyataan kesiapan pemenuhan dokumen serah terima aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com