Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Paket Kontrak Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur IKN Rp 5,3 Triliun Resmi Ditandatangani

Kompas.com - 29/08/2022, 12:48 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 paket dengan total nilai kontrak Rp 5,321 triliun untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun Anggaran (TA) 2022 resmi ditandatangani, Senin (29/8/2022).

Paket kontrak dalam lingkup pekerjaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tercatat sebagai yang terbesar yakni senilai Rp 4,599 triliun untuk 8 paket.

Disusul kemudian Ditjen Perumahan dengan nilai kontrak sebesar Rp 567 miliar untuk satu paket kontrak, Ditjen Cipta Karya sebanyak 4 paket dengan nilai kontrak Rp 111,9 miliar, dan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 42,8 miliar untuk 6 paket kontrak.

Baca juga: Ini Spesifikasi Rumah Jabatan Menteri di IKN, Luas Tanahnya 1.000 Meter Persegi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam arahannya yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian PUPR Mohamad Zainal Fatah menuturkan, paket pekerjaan harus dilaksanakan sesuai target dan dapat segera dimanfaatkan.

"Hal ini sesuai pesan Presiden bahwa prioritas pembangunan nasional ke depan adalah pembangunan infrastruktur IKN, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan daya saing dan mengejar ketertinggalan," ujar Basuki.


Pembangunan Infrastruktur IKN tidak sekadar membangun dan dimanfaatkan, namun juga harus memenuhi dua tujuan yakni jaminan mutu dan estetika.

Proses pembangunannya juga diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tercipta konsep “Future Smart Forest City of Indonesia” yang berkelanjutan, serta menghindari terjadinya kekumuhan baru di lokasi IKN.

Selanjutnya, pembangunan dilaksanakan dengan kekhususan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial, yang meliputi pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal di Pulau Kalimantan yang memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Baca juga: Peserta Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Bisa Langsung Bekerja di IKN

Dalam pelaksaannya, pembangunan infrastruktur IKN akan menerapkan tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi, antara lain keselamatan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

Tertib penyelenggaraan keselamatan tersebut wajib dilaksanakan dan akan menjadi persyaratan dalam pelaksanaan kontrak.

Terkait dengan hal ini, Basuki mengingatkan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya untuk selalu bertindak professional, kerja cepat, kerja keras, dan kerja produktif.

Kemudian memeriksa permasalahan di lapangan dan aktif menemukan solusinya; serta berorientasi pada hasil nyata, tugas bukan hanya menjamin sent, tapi delivered.

Oleh karena itu, Zainal Fatah memastikan, Kementerian PUPR akan mengawasi langsung pekerjaan fisik di lapangan, dan juga mencocokkan dengan data dalam e-katalog.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan bersama dengan terutama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

"Hal ini agar semua berjalan tepat, cepat, profesional, dan seiring sejalan antara percepatan penyerapan anggaran, dan percepatan pembangunan fisik," ujar Zainal menjawab Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com