Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemiliknya Membandel, Reklame Setinggi Ruko Dua Lantai Ditertibkan

Kompas.com - 13/06/2022, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan menertibkan reklame-reklame tidak berizin dan menunggak pajak di kawasan Kelurahan Tanahenamratus, Kecamatan Medanmarelan.

Selain menegakkan aturan, penertiban ini merupakan upaya mencegah kebocoran Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Sasaran penertiban hari ini tiang adalah reklame showroom sekaligus bengkel service sepeda motor Honda di Jalan Marelanraya Nomor 31, Pasar 1.

Sebelum beraksi, tim berkomunikasi dengan karyawan yang bertanggung jawab bahwa pembongkaran harus dilakukan karena pemilik reklame dengan tiang setinggi rumah toko (ruko) dua lantai ini tidak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkot Medan.

Baca juga: Pembetonan Jalan Pancing Medan, Rp 1,9 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Kepala Seksi Sengketa Bidang 2 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Yafrialdi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya berulangkali memberi peringatan kepada pemilik reklame.

Dia menunjukkan beberapa surat peringatan yang dilayangkan.

"Pada 11 Januari 2022, kami telah melayangkan surat yang memberitahu pemilik bahwa reklamenya termasuk objek pajak. Pemilik diminta diminta segera mendaftarkan reklamenya dan membayar pajak ke BPPRD selaku pengelola pajak," kata Yafrialdi, Senin (13/6/2022).

Himbauan tidak diindahkan, BPPRD mengirimkan Surat Peringatan 1 pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022, tetap diabaikan. Surat Peringatan 2 bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari kembali disampaikan. Petugas juga memasang stiker peringatan di tiang reklame, pemilik tetap membandel.

Akhirnya, menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu.

Penanggung jawab bernama Tania meminta agar tiang tidak dipotong dan berjanji akan mengurus perizinan reklame di persil itu.

Togu Aruan dari Satpol PP mengatakan, penertiban reklame bermasalah sudah dilakukan sejak Jumat pekan lalu. Pihaknya menertibkan 15 lebih papan nama ruko.

"Penertiban reklame ini akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini mencegah kebocoran PAD dari sisi pajak reklame," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com