JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru menggunakan jalan tol, Anda tidak boleh berhenti sesukanya di bahu jalan.
Pasalnya, jalan tol memiliki aturan kecepatan laju kendaraan dan berhenti tidak pada tempatnya dapat membahayakan pengemudi.
Oleh karena itu, infrastruktur konektivitas ini dibangun dengan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau biasa dikenal rest area di beberapa titik yang bisa digunakan untuk beristirahat.
Rest area di jalan tol juga digolongkan ke dalam beberapa jenis dengan spesifikasi dan fasilitas yang berbeda yakni tipe A, B, dan C.
Namun satu hal yang pasti, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.
Baca juga: Berikut Besaran Tarif Tol Jakarta-Semarang, Catat Nominalnya
Bagi Anda yang berencana mudik via jalan tol Jakarta-Semarang, ketahui titik-titik rest area sepanjang rute tersebut sebagai berikut:
Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Tol Cikopo-Palimanan (Cipali)
Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
Tol Kanci-Pejagan
Tol Pejagan-Pemalang
Tol Pemalang-Batang
Tol Batang-Semarang
Tol Semarang ABC