Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Membeli Rumah Seken

Kompas.com - 25/03/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.comMembeli rumah seken atau bekas adalah salah satu alternatif bagi para pencari hunian.

Meskipun pernah dihuni, rumah seken punya sejumlah kelebihan seperti lingkungan yang sudah berkembang dan memudahkan akses kegiatan sehari-hari penghuni.

Namun, layaknya proses membeli rumah baru, terdapat beberapa hal yang juga harus dipertimbangkan sebelum Anda membeli rumah seken agar tidak rugi.

Melansir Business Today, Jumat (25/3/2022), berikut Kompas.com rangkum beberapa hal sebelum membeli rumah seken untuk dipertimbangkan.

Kondisi rumah

Banyak orang tertipu pada kondisi eksterior rumah seken yang terlihat mewah, padahal pemilik sebelumnya menyebunyikan kerusakan parah di struktur bangunan.

Baca juga: Hindari Sejumlah Kesalahan Utama Konsumen saat Membeli Rumah

Akan lebih baik Anda melibatkan jasa arsitek untuk memeriksa rumah dan menemukan area yang menimbulkan masalah atau bahkan rumah tersebut ternyata membutuhkan renovasi besar-besaran.

Hal ini bertujuan agar Anda dapat menegosisasikan ulang harga pembelian dengan pemilik serta meminta kesepakatan yang lebih baik.

Selain itu, jika ada kesalahan serius yang membutuhkan banyak biaya untuk dikeluarkan, Anda bisa beralih ke pilihan rumah lainnya.

Adapun poin-poin yang harus diperhatikan ketika mengecek kondisi rumah adalah:

  1. Kelembapan di dinding,
  2. Material bangunan dari kayu yang terlihat mencurigakan,
  3. Sistem pasokan air rumah,
  4. Kondisi saluran air,
  5. Tanda-tanda karat atau ubin retak,
  6. Kebocoran, noda air atau cat baru yang mencurigakan di langit-langit,
  7. Keran untuk memeriksa kondisi pipa ledeng, dan
  8. Usia dan tata letak kabel tersembunyi serta pipa ledeng dari pemilik atau masyarakat perumahan.

Melacak kepemilikan rumah

Anda harus melacak kepemilikan minimal 20 tahun dan maksimal tiga generasi, tergantung usia rumah. Konsultasikan dengan pengacara untuk menyiapkan laporan pencarian di properti tersebut.

Baca juga: Jangan Asal Menambah Lantai Bangunan Rumah, Ada Metodenya

Jika ada penipuan yang terlibat dalam transfer properti, maka semua kepemilikan berikutnya termasuk milik Anda dapat dibatalkan.

Pastikan bahwa pemilik rumah memiliki akta pemindahan asli, yang menyatakan bahwa properti tersebut adalah hak milik dan dapat dibeli atau dijual.

Seorang pengacara Mahkamah Agung Rajiv Gupta menyarankan calon pembeli untuk memeriksa catatan pengadilan distrik untuk litigasi apa pun yang mungkin melibatkan properti itu.

“Jika itu adalah apartemen, catatan masyarakat akan memiliki perincian yang diperlukan. Yang Anda butuhkan hanyalah sertifikat tanpa keberatan yang menguntungkan Anda. Tapi hati-hati saat membeli rumah mandiri karena pemiliknya bisa melakukan banyak akta jual beli,” katanya.

Mempersiapkan dana lebih

Bank bersedia meminjamkan uang kepada Anda untuk membeli rumah meskipun itu rumah bekas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com