Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kriteria Sanitasi Layak? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 24/03/2022, 14:35 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanitasi merupakan salah satu dari empat kriteria rumah layak huni. Apabila diabaikan, tentu akan memengaruhi kenyamanan hingga kesehatan penghuni rumah.

Sebagaimana dilansir dar laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, empat kriteria rumah layak huni meliputi ketahanan bangunan, luas rumah, air minum, dan sanitas layak.

Khusus untuk sanitasi layak, terdiri dari bangunan sebagai sarana mandi cuci kakus beserta septic tank yang layak, saluran pembuangan air kotor, hingga sistem pembuangan air limbah.

Baca juga: Indonesia Punya Tiga Masalah Air, Basuki Beberkan Solusinya

Sanitasi yang dimaksud dapat berada di dalam rumah, halaman rumah, atau komunal. Asalkan jaraknya yang terjangkau (dekat dari rumah) dan dapat melayani seluruh anggota keluarga.

Megutip dari unggahan akun Twitter resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada Rabu (23/03/2022), berikut kriteria-kriteria sanitasi layak.

Jamban Sehat

Jamban yang sehat harus tertutup dinding dan atap. Dilengkapi penerangan dan lubang ventilasi yang baik.

Peralatan kamar mandi, cuci, dan kakus meliputi septic tank, kloset, instalasi pipa, serta kran.

Luas ukuran kamar mandi yang sehat dan nyaman minimal 160 centimeter x 140 centimeter. Sisanya untuk ruang gerak penguni rumah.

Sementara untuk luas ukuran kloset dan bak mandi masing-masing 80 centimeter x 70 centimeter. Khusus bak mandi, harus lebih tinggi 70 centimeter dari lantai kloset.

Lantai kamar mandi harus lebih rendah 3 centimeter dari ruangan di luarnya. Lalu lantai untuk kloset juga harus lebih tinggi 10 centimeter dari ruangan kamar mandi.

Selain itu, saluran untuk toilet dan pembuangan air kotor harus terpisah. Jangan sampai hanya jadi satu.

Pembuangan Air Kotor

Saluran pembuangan air kotor yang ada di dapur atau tempat cuci dialirkan menuju selokan atau saluran kota.

Sebaiknya ukuran pipa untuk pembuangan air kotor yaitu minimal 3 inci.

Sebelum masuk ke saluran kota atau selokan, air kotor masuk ke dalam bak control terlebih dahulu sebagai filter.

Pembuangan Limbah Kamar Mandi

Saluran dari kloset langsung dialirkan menuju septic tank. Pipa yang digunakan sebaiknnya berukuran 4 inci dan tidak banyak lekukan agar kotoran mudah mengalir.

Baca juga: Lima Provinsi dengan Tingkat Kelayakan Sanitasi dan Air Minum Terendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Besar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli?

Berita
Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Targetkan 104 Kota dan Kabupaten Lengkap Tahun Ini

Berita
Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Lingkungan Terbaik Dunia, Kalahkan Taiwan dan Malaysia

Berita
Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengamat: Perlu Ada Harmonisasi Ekosistem Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan

Berita
Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Kembangkan Pasar Hunian Lansia, Ini yang Wajib Dilakukan Pemerintah

Hunian
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

Berita
UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

UPDATE Capaian PTSL, 113 Juta Bidang Tanah Terdaftar Per Mei 2024

Berita
Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Pasca Kecelakaan Konstruksi Gedung Kejagung, MRT Jakarta Fokus Pulihkan Kereta dan Persinyalan

Berita
Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama Karya

Berita
Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Kebijakan Tapera Dinilai Tak Efisien dan Tumpang Tindih

Berita
Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Tiga KEK Baru BSD, Batam, dan Morowali, Investasinya Rp 161 Triliun

Kawasan Terpadu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com