Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Kompas.com - 09/02/2022, 19:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad akan segera memberlakukan kenaikan tarif dua ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dalam waktu dekat.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Dua ruas Tol Dalam Kota Jakarta yang akan mengalami kenaikan tarif yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik

Akun Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan menginformasikan, kenaikan tarif jalan tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Namun, kapan tepatnya waktu penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta belum diumumkan secara pasti.

"Kawan JM, “Dalam Waktu Dekat" Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022," tulis @jasamargametropolitan dikutip Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Segera Naik

Terakhir kali, kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Keputusan juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Adapun rincian kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com