Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif PPN Properti, SiKumbang Bakal Mendata Hunian Komersial

Kompas.com - 14/09/2021, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) kini akan mendata nomor registrasi rumah komersial

Perluasan potensi SiKumbang ini dilakukan atas adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan, SiKumbang mengalami pengembangan fungsi dengan adanya PPN DTP tersebut.

“Potensi SiKumbang ini dapat mengarahkan kami untuk mematangkan big data hunian yang
dapat menjadi acuan para stakeholders di bidang perumahan," kata Arief dikutip dari siaran pers, Senin (13/09/2021).

Selain itu, para pengembang juga tak perlu lagi mendata hunian mereka melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), melainkan saat ini bisa langsung melalui SiKumbang.

Baca juga: Insentif PPN Dongkrak Penjualan Repower Asia Hingga 50 Persen

Untuk diketahui, PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai Desember 2021.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. 

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Program pembebasan pengenaan PPN melalui insentif dari pemerintah yang disinergikan
dengan registrasi unit rumah pada SiKumbang nantinya dapat menjadi acuan data .

Tujuannya, Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap dampaknya pada industri perumahan.

Pemberian insetif tersebut berpotensi dapat memberikan kontribusi potensi pertumbuhan Produk Domestik Bruto(PDB) 0,6-1,4 persen untuk menyerap 4,23 juta tenaga kerja hingga 174 multiplier effect (efek ganda) terhadap industri lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com