Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Makan di Warteg Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4

Kompas.com - 10/08/2021, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini berlaku mulai Selasa (10/08/2021) hingga Senin (16/08/2021).

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (09/08/2021).

Sebagai tindaklanjut dari keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melalui Inmendagri tersebut, salah satu kebijakan yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan makan dan minum seperti warung makan atau warteg.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00 WIB

Di daerah yang diberlakukan PPKM Level 4, warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pengoperasiannya dilaksanakan dengan maksimal makan di tempat selama 20 menit dan kapasitas pengunjung tiga orang. 

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan berikutnya diatur oleh Pemerintah (Pemda) masing-masing.

Berbeda dengan daerah berstatus Level 4, warung makan atau warteg di daerah yang diberlakukan PPKM Level 3 diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sementara untuk waktu operasional diizinkan hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan ketentuan makan selama 30 menit.

Untuk daerah yang ditetapkan berstatus Level 2 dalam masa PPKM ini, warung makan atau warteg diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Para pengunjung diizinkan makan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan durasi selama 30 menit.

Untuk diketahui, baik daerah berstatus PPKM Level 2, 3, maupun 4, harus tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com