Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPN Tak Berdampak Signifikan, REI Minta Perpanjang hingga Akhir 2021

Kompas.com - 06/06/2021, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti tidak memberikan dampak signifikan.

Hal ini karena dua bulan sejak insentif tersebut diberikan, atau kurun April-Mei 2021, kenaikan penjualan properti rata-rata hanya mencapai 15 persen dibanding kuartal I-2021.

Itu pun hanya terjadi di wilayah Jadebotabek yang notabene stoknya terbatas, sementara di daerah lain yang terjadi justru sebaliknya.

Rumah tapak merupakan produk yang paling banyak terjual dengan harga berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Harga Terbaru Rumah Tipe 45/90 di Depok, Bekasi, Bogor, dan Karawang

Karena rumah yang terjual mayoritas di Jabodetabek, REI meminta insentif PPN diperpanjang hingga akhir Tahun 2021.

 

"Kita minta kalau bisa insentif itu diperpanjang hingga Desember 2021, biar multiplier effect-nya keliatan. Kebijakan yang ada saat ini kan hanya sampai Agustus, nah saya sudah minta sudah rapat," kata Totok saat dihubungi Kompas.com, Minggu (06/06/2021).

"Termasuk yang diperpanjang itu biar yang di daerah juga terasa dampaknya. Saat ini kan penjualan di daerah lesu, tingginya penjualan masih di kota-kota besar seperti Jakarta," lanjutnya.

Totok menjelaskan, meski tidak signifikan namun harus diakui insentif PPN ini berdampak positif terhadap tren penjualan properti.

Untuk diketahui, insentif PPN atas rumah tapak dan rumah susun diberlakukan selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021.

Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Harga Baru Apartemen Tipe Studio di Jakarta, Tangerang, dan Bogor

Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun diberikan hanya 50 persen.

Insentif PPN diterbitkan seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam merelaksasi loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret silam.

Relaksasi LTV/FTV ini akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.

Dengan relaksasi tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rusun, rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com