Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Segera Terbit, BUJT Diwajibkan Bangun Tol Berkarakter dan Berkelanjutan

Kompas.com - 09/04/2021, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diwajibkan membangun tol berkarakter dan berkelanjutan.

Kementerian Peekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan regulasinya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Soedhirman, menjelaskan Rancangan PP (RPP) terkait hal ini sedang dibahas secara internal.

Menurutnya, pembahasan sudah dilakukan beberapa kali ntuk segera memfinalisasi aturan itu.

Targetnya, tol berkarakter dan berkelanjutan ini bisa teralisasi mulai tahun 2024 secara keseluruhan.

Baca juga: AIIB Siap Danai Proyek Tol Trans-Sumatera

Soedhirman menjelaskan, garis besar dari PP ini adalah para pengelola jalan tol diharuskan membangun jalan tol disertai karakter atau ciri khas tertentu sesuai wilayah local wisdom di sekitarnya.

Untuk itu BUJT perlu bersinergi dengan pelaku usaha lokal atau stakeholder terkait di wilayah tersebut untuk menentukan konsepnya.

Tak hanya dari sisi jalan tol, sisi pelayanan rest area harus memiliki karakteristik yang khas misalnya dilengkapi energi terbarukan, kuliner khas lokal, tanaman dan pohon langka, dan lain-lain.

Selain itu, BUJT diharuskan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan agar imbasnya terhadap lingkungan bisa diminimalisasi.

"Dengan aturan ini, diharapkan ada kepastian kepatuhan dari BUJT untuk memberikan layanan standar pelayanan minimal (SPM) di ruas tol atau rest area dilakukan dengan baik" ujar Soedhirman, Kamis (08/04/2021).

Setiap rest area juga diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik, pemberdayaan ekonomi melalui branding UMKM sebesar 70 persen, kemudian promosi seni dan wisata lokal.

Baca juga: Gerak Cepat, Dua Pengembang Ini Tawarkan Gimmick Akses Tol Cengkareng-Kunciran dan Serpong-Pamulang

Soedhirman menegaskan, ketentuan baru ini mutlak diperlukan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dan dunia usaha yang bergerak di bidang infrastruktur tol.

Hal ini untuk memastikan terjaganya lingkungan dan terangkatnya perekonomian lokal yang dilalui jalan tol. 

"Selama peraturan itu tidak dipertajam, BUJT itu kadang suka mbalelo (tidak patuh), saat ini aturan terkait aturan kriteria jalan tol sedang dirapikan saya sudah ikut rapat dua kali," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com