Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Desak Pemerintah Perluas Insentif PPN untuk Rumah Inden

Kompas.com - 16/03/2021, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang mendesak Pemerintah memperluas insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) inden.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

"Ini juga sebaiknya insentif PPN DTP tidak terbatas pada rumah jadi, namun juga rumah inden," jelas Sanny.

Menurut dia, kebijakan tersebut sangat diperlukan karena sebagian besar pembelian properti menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) untuk inden.

Insentif tersebut dapat membuat sektor properti memperoleh stimulus yang tepat.

Selain itu, dia meminta agar insentif PPN DTP bisa diperluas dan diperpanjang hingga industri properti benar-benar bangkit kembali.

Baca juga: Insentif PPN Properti Dianggap Menguntungkan Pengembang Besar, Mengapa?

Dengan demikian, hal itu akan berdampak pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 5 triliun untuk insentif PPN pembelian rumah atau properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan PPN DTP diberikan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, terutama bagi kelas menengah.

"Dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk jump-start ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis," ucap Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, Pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen PPN.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan yaitu Maret hingga Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com