Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Elektronik Berlaku Setelah Kepmen ATR/Kepala BPN Terbit

Kompas.com - 02/02/2021, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat elektronik akan berlaku setelah Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keluar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan hal itu dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Timeline-nya (pemberlakuan sertifikat elektronik) itu nanti akan keluar setelah Kepmen ATR/BPN," terang Virgo.

Dia melanjutkan, uji coba sertifikat elektronik akan dilakukan di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu.

Setelah itu, pada akhir Februari hingga awal Maret akan diuji coba di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai pilot project.

"Kami harapkan, tahun 2021 ini pada akhir atau pertengahan, masyarakat bisa menikmati kemudahan sertifikat elektronik ini," tuntas Virgo.

Adapun penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021 setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com