Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Kompas.com - 08/12/2022, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Muhammad Muslih, S.H.,M.H.

Tujuan disahkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang “sakinah mawaddah wa rahmah”, yaitu membentuk keluarga harmonis, bahagia lahir batin dan penuh kasih dan sayang hingga ajal menjemput.

Oleh karena itu, tidak berlebihan bila dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan, di antara tujuan diundangkannya adalah untuk mempersukar terjadinya perceraian.

Perceraian harus didasarkan pada alasan-alasan logis yang diterima dan didasarkan pada hukum yang berlaku, yaitu: Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan penjelasannya Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP No. 9 Tahun 1974) Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Gugatan Cerai Talak (Cerai Gugat) yang diajukan suami/isteri akan ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkaranya, jika dalam gugatannya tidak memenuhi alasan-alasan hukum perceraian.

Alasan perceraian menurut hukum

Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan, “Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam bagian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 mengenai alasan perceraian, yaitu:

  1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lainnya;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Selain itu, dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1974 juga dijelaskan secara detail mengenai alasan-alasan cerai yang dapat diterima oleh pengadilan, yaitu:

  1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lainnya;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Khusus pasangan beragama Islam, terdapat tambahan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa alasan perceraian yang dapat diterima oleh hakim Pengadilan Agama antara lain:

  1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat yang membahayakan terhadap pihak lainnya;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga;

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com