Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Refi Farezza, S.H
Advokat

Pernah bergabung di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Calon Advokat (2009-2012).

Advokat pada Law Office Chaerani Moch Chaer & Partners (2012-sekarang) khususnya perusahaan perdagangan berjangka komoditi.

Anggota PERADI (2013-sekarang).

Pernah menangani kasus antara lain Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Arbitrase, Kekayaan Intelektual.

Telepon: 02172781756, 08161375168

E-mail: refifarezza@gmail.com.

Gaji Karyawan Dipotong karena Telat Datang ke Kantor, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 25/08/2021, 06:00 WIB
Refi Farezza, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pernahkah kamu mendengar kejadian karyawan dipotong gajinya karena telat datang ke kantor? Atau jangan-jangan, kamu sendiri pernah mengalami peristiwa seperti ini?

Bagaimana ketentuan hukum soal pemotongan gaji karyawan karena telat presensi?

Pasal 88A ayat (7) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa denda dapat diberikan kepada pekerja/buruh akibat dari adanya perbuatan pelanggaran, baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Aturan tentang pengenaan denda dalam pembayaran upah kepada pekerja/buruh diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 88A ayat (8) UU Cipta Kerja.

Sementara itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai peraturan pelaksanaan dari revisi Pasal UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, mengatur hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Antara lain terdiri atas denda dan pemotongan upah seperti diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan c.

Sementara Pasal 58 ayat (2) diatur, perhitungan tentang denda dan pemotongan upah harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh mengacu kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama tidak mengatur tentang denda, terutama soal pemotongan gaji karena keterlambatan datang ke kantor, maka pekerja/buruh dapat dikenakan denda berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 (Pasal 59 ayat 2).

Dalam PP tersebut diatur, ketentuan tentang pengenaan denda dipergunakan hanya untuk kepentingan pekerja/buruh (Pasal 60 ayat 1).

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengatur tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda (Pasal 60 ayat 2).

Terkait pemotongan upah, pengusaha dapat melakukannya antara lain dalam rangka untuk pembayaran denda (Pasal 63 ayat 1).

Pemotongan upah dengan alasan untuk pembayaran denda dilakukan sesuai dengan isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 63 ayat 2).

Maksimal jumlah keseluruhan upah pekerja/buruh yang bisa dipotong oleh pengusaha hanya 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima (Pasal 65).

Kebijakan di atas dibuat oleh Pemerintah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban dalam hal denda dan pemotongan upah sejak awal hubungan kerja.

Berdasarkan penjelasan di atas, sebaiknya ketentuan tentang sanksi pemotongan upah bagi pekerja yang datang terlambat secara tegas tercantum di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com