Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H
Advokat

Managing Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co, Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI dan berpraktik sejak 2014, khususnya Litigasi Komersial.

Pernah membela perusahaan-perusahaan besar, baik nasional maupun multinasional di berbagai bidang hukum di antaranya Perdata, Perbankan, Perlindungan Konsumen, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Kepailitan, dan PKPU

HP: 0821-2292-0601
Email: ahmadzae18@gmail.com

ATM Rusak, Nasabah Bobol Uang Bank, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 21/07/2021, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Beberapa kali muncul berita adanya tindakan nasabah yang memanfaatkan masalah sistem bank, khususnya kerusakan mesin ATM, untuk memperoleh keuntungan dengan melawan hukum.

Salah satunya tindakan nasabah R yang membobol dana di Bank Jateng memanfaatkan kerusakan sistem mesin ATM.

Awalnya, R melakukan transfer dana dengan kartu ATM BCA melalui mesin ATM Bank Jateng. Namun, saat proses transfer terjadi kegagalan sistem mesin.

Akibatnya, saldo di rekening BCA tidak berkurang, namun rekening Bank Jateng milik nasabah R bertambah.

Nasabah melakukan transaksi yang sama hingga 271 kali dengan nilai total Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Saldo Rekening Nasabah Hilang Ulah Oknum Pegawai Bank, Bagaimana Penyelesaiannya?

Peristiwa di atas adalah satu dari sekian tindakan melawan hukum yang terjadi dalam interaksi di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan.

Apakah tindakan tersebut diperkenankan menurut hukum? Bagaimana bentuk pertanggungjawabannya?

Nasabah bertanggungjawab secara pidana dan perdata

Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur secara khusus aktifitas transfer dana, yakni UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Diterbitkannya beleid tersebut salah satunya demi menjamin kelancaran dan keamanan transaksi perbankan.

Jika nasabah mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik pihak lain secara melawan hukum, maka tindakan tersebut dikualifikasikan tindak pidana.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 UU 3/2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain pidana, pelaku juga dapat digugat bertanggungjawab secara perdata.

Salah satu ketentuan yang dapat digunakan untuk menggugat adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain, mewajibkan pihak tersebut mengganti kerugian yang timbul.

Contoh nyata kasus serupa adalah perkara antara Bank BII melawan nasabahnya. Nasabah memanfaatkan kerusakan sistem bank untuk membobol dana.

Perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan pidana dan pengadilan perdata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com