JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar kabarnya, suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ternyata telah bebas dari Lapas Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Selama satu tahun empat bulan belakangan Teddy menjalani hukuman atas kasus penggelapan aset Lina Jubaedah yang dilaporkan oleh anak sambungnya, penyanyi Rizky Febian.
Nama Teddy sempat ramai dibahas sejak meninggalnya mantan istri pelawak Sule itu pada awal 2020.
Baca juga: Teddy Pardiyana Bebas dari Penjara atas Kasus Penggelapan Aset
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan, kliennya bebas sejak 3 Mei 2024.
"Kalau info ke saya tanggal 3 Mei (bebasnya)," kata Wati Trisnawati dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2024).
Meski tak lagi berada di balik jeruji besi, Teddy masih harus menjalani wajib lapor.
"Kalau wajib lapor ada sampai selesai dua tahun," ungkap Wati Trisnawati.
Wati tak mengetahui lebih lanjut kegiatan sehari-hari Teddy kini.
Baca juga: Teddy Pardiyana Dipenjara, Putri Delina Berharap Bisa Rawat Adik Sambungnya
Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Bandung terkait dengan harta warisan Lina Jubaedah pada Maret 2021.
Uang hasil kerja Rizky Febian sejak 2015 diolah oleh Lina Jubaedah menjadi indekos, vila di Bandung, serta toko material.
Awalnya harta warisan Lina dipegang penuh Teddy. Namun, kemudian Teddy tak ingin memegang sendiri peninggalan Lina sehingga mengajak Putri Delina (adik Rizky Febian) menyimpan bersama.
Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Lina, Abdurrahman Pratomo menuturkan bahwa almarhumah semasa hidupnya tak meninggalkan wasiat apa pun untuk Teddy.
Baca juga: Ajak Anak Teddy Pardiyana Jalan-jalan, Sikap Putri Delina Jadi Sorotan
Rizky Febian pun mempertanyakan haknya, termasuk perhiasan ibunya senilai Rp 2 miliar dan mobil Innova miliknya yang biasa dipakai Lina Jubaedah.
Penetapan Teddy sebagai tersangka terjadi pada Agustus 2022.
Teddy awalnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Bandung.
Namun pada Januari 2023 vonis hakim lebih rendah, yakni satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.