Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Kompas.com - 17/04/2024, 15:00 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah bebas dari penjara, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, belum membayar ganti rugi kepada korban kasus penipuan penerimaan CPNS bodong.

Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban kasus penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Odie mengatakan, korban sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum ada itikad baik dari Olivia Nathania maupun ibunya, Nia Daniaty, untuk membayar kerugian korban penipuan CPNS bodong.

Baca juga: Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong

Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

“Sudah diajukan eksekusi, tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan,” kata Odie.

Odie mengatakan, perlawanan agar Oi bisa dilonggarkan hukumannya dari vonis hakim yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar pun kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang,” tutur Odie.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Tahu Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh Korban CPNS Bodong

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com