Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong

Pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata korban kasus penipuan CPNS bodong sebesar Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

“Tidak ada (belum membayar ganti rugi),” ujar kuasa hukum korban kasus penipuan CPNS bodong, Odie Hudiyanto, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Odie mengatakan, korban sudah mengajukan untuk eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena belum ada itikad baik dari Olivia Nathania maupun ibunya, Nia Daniaty, untuk membayar kerugian korban penipuan CPNS bodong.

Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum mengeksekusinya karena Olivia Nathania mengajukan perlawanan tiga bulan yang lalu.

“Sudah diajukan eksekusi, tapi tertunda karena Oi mengajukan perlawanan,” kata Odie.

Odie mengatakan, perlawanan agar Oi bisa dilonggarkan hukumannya dari vonis hakim yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar pun kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah tiga bulan lalu (mengajukan perlawanan). Sekarang masih proses sidang,” tutur Odie.

Sebelumnya diketahui, Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.

Modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata.

Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/04/17/150013866/sudah-bebas-olivia-nathania-belum-bayar-ganti-rugi-rp-81-miliar-ke-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke