Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regi Nazlah Ungkap Lebih Dulu Laporkan Afifah Riyad ke Polisi terkait Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 31/10/2023, 10:59 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comRegi Nazlah, terlapor kasus dugaan penganiayaan Afifah Riyad mengaku sudah melaporkan terlebih dahulu kasus tersebut ke polisi.

Laporan Afifah terdaftar pada tanggal 21 Juli 2023 di Polda Metro Jaya, sementara laporan Regi terdaftar pada 20 Juli 2023 di Polres Metro Jakarta Timur.

"Oh duluan kami (laporan). Ini info baru lagi, laporan Afifah di sini tanggal 21 Juli 2023, laporan kami itu 20 Juli 2023, jadi kami duluan laporan," kata kuasa hukum Regi, Markus Nababan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Klarifikasi Kasus Penganiayaan Afifah Riyad, Regi Nazlah Dapat 15 Pertanyaan dari Penyidik

Markus menjelaskan, dalam minggu ini Afifah bakal diperiksa berdasarkan informasi dari penyidik.

"Di Polres Jaktim, minggu ini (Afifah) akan dipanggil. Itu wewenang penyidik, tapi info dari penyidik juga. Fair ya, sudah enggak ada lagi main opini," lanjut Markus.

Markus menegaskan bahwa kliennya akan membuktikan semua fakta mengenai kasus penganiayaan ini di persidangan.

Pihak Regi juga menyambut keputusan Afifah untuk tak ikut restorative justice dan melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Afifah Riyad Tutup Pintu Damai dengan Regi Nazlah

"Saya tegaskan sekali lagi, dia (Afifah) tidak mau restorative justice itu hak dia dan kami tidak memaksa. Pembuktian uji materiil, bukti itu harus kita buktikan juga," tutur Markus Nababan.

Sebelumnya, nama Afifah Riyad ramai dibicarakan setelah menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Regi sebagai mantan pacar suaminya pada 20 Juli 2023.

Afifah mengunggah tujuh foto bukti penganiayaan di bagian wajah, gusi, leher, lutut, dan betisnya yang penuh luka lebam dan cakaran.

Atas kasus ini, Afifah telah melaporkan Regi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com