Laporan Afifah terdaftar pada tanggal 21 Juli 2023 di Polda Metro Jaya, sementara laporan Regi terdaftar pada 20 Juli 2023 di Polres Metro Jakarta Timur.
"Oh duluan kami (laporan). Ini info baru lagi, laporan Afifah di sini tanggal 21 Juli 2023, laporan kami itu 20 Juli 2023, jadi kami duluan laporan," kata kuasa hukum Regi, Markus Nababan, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2023).
Markus menjelaskan, dalam minggu ini Afifah bakal diperiksa berdasarkan informasi dari penyidik.
"Di Polres Jaktim, minggu ini (Afifah) akan dipanggil. Itu wewenang penyidik, tapi info dari penyidik juga. Fair ya, sudah enggak ada lagi main opini," lanjut Markus.
Markus menegaskan bahwa kliennya akan membuktikan semua fakta mengenai kasus penganiayaan ini di persidangan.
Pihak Regi juga menyambut keputusan Afifah untuk tak ikut restorative justice dan melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Saya tegaskan sekali lagi, dia (Afifah) tidak mau restorative justice itu hak dia dan kami tidak memaksa. Pembuktian uji materiil, bukti itu harus kita buktikan juga," tutur Markus Nababan.
Sebelumnya, nama Afifah Riyad ramai dibicarakan setelah menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Regi sebagai mantan pacar suaminya pada 20 Juli 2023.
Afifah mengunggah tujuh foto bukti penganiayaan di bagian wajah, gusi, leher, lutut, dan betisnya yang penuh luka lebam dan cakaran.
Atas kasus ini, Afifah telah melaporkan Regi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dengan nomor LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/10/31/105918366/regi-nazlah-ungkap-lebih-dulu-laporkan-afifah-riyad-ke-polisi-terkait