JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Karenina Maria Anderson ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Juli 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti ganja di rumahnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap Karenina dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. Karenina kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/8/2023), Karenina meminta maaf dan mengimbau masyarakat untuk tidak mencontohnya mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Karenina Maria Anderson.
1. Kronologi penangkapan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologus. penangkapan Karenina Maria Anderson.
Penangkapan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat pada 30 Juli 2023.
"Pada 31 Juli sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K ini diamankan di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan," kata Ardhy.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Karenina Maria Anderson karena Kasus Narkoba
Dalam penangkapan Karenina, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja.
“Saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barbuk berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram,” ucap Ardhy.
Karenina menyimpan ganja tersebut di dalam laci meja yang kemudian diserahkan ke polisi.
Ardhy mengatakan, Karenina mengaku mendapatkan ganja itu secara gratis dari teman perempuannya berinisial P.
Karenina diminta mencoba ganja tersebut oleh P yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Polisi Sebut Karenina Maria Anderson Dapat Ganja dari Temannya
Kemudian pemain film Alena Anak Ratu Iblis ini mengisap sendiri ganja di dalam mobil saat perjalanan pulang dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah.