Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Penangkapan Karenina Maria Anderson atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polisi juga mengamankan barang bukti ganja di rumahnya. 

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Karenina dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. Karenina kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/8/2023), Karenina meminta maaf dan mengimbau masyarakat untuk tidak mencontohnya mengonsumsi narkoba.

Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan Karenina Maria Anderson.

1. Kronologi penangkapan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologus. penangkapan Karenina Maria Anderson.

Penangkapan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat pada 30 Juli 2023.

"Pada 31 Juli sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K ini diamankan di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan," kata Ardhy.

2. Barang bukti ganja

Dalam penangkapan Karenina, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja.

“Saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barbuk berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram,” ucap Ardhy.

Karenina menyimpan ganja tersebut di dalam laci meja yang kemudian diserahkan ke polisi.

3. Diberi teman

Ardhy mengatakan, Karenina mengaku mendapatkan ganja itu secara gratis dari teman perempuannya berinisial P.

Karenina diminta mencoba ganja tersebut oleh P yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Kemudian pemain film Alena Anak Ratu Iblis ini mengisap sendiri ganja di dalam mobil saat perjalanan pulang dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah.

Ardhy memastikan bahwa perempuan inisial P bukanlah dari kalangan sesama artis.

4. Alasan pakai ganja

Menurut Ardhy, Karenina mengonsumsi narkoba jenis ganja karena mengalami depresi yang dipicu masalah keluarga.

"Pengakuan Saudari K (Karenina), dia pakai narkotika karena ada depresi, lalu dia ada insomnia alasannya," ucap Ardhy.

Ardhy mengambahkan Karenina juga mengalami gangguan kejiwaan.

5. Dijadikan tersangka dan kemungkinan direhabilitasi

Karenina dijerat Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad Ardhy.

Karenina akan melalui asesmen sebelum rehabilitasi atau perkara hukumnya tetap diadili ke pengadian. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh atas kasus Karenina ini.

6. Minta maaf

Karenina meminta maaf kepada anak-anaknya, suami, masyarakat, keluarga besar, dan teman-temannya.

“Saya meminta maaf kepada anak-anak saya, suami saya, keluarga karena menjadi contoh yang tidak baik," kata Karenina dengan suara bergetar.

Karenina mengimbau agar masyarakat berhenti menggunakan narkoba.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/03/100818966/6-fakta-penangkapan-karenina-maria-anderson-atas-kasus-penyalahgunaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke