Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Karenina Maria Anderson karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/08/2023, 17:59 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Karenina Maria Anderson ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan kronologi penangkapan Karenina Maria Anderson.

Awalnya penangkapan berasal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Artis Karenina Anderson Minta Maaf karena Pakai Ganja

“Berasal dari laporan masyarakat, Minggu 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K,” ujar Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Senin (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB. Setelah itu, polisi menangkap Karenina.

Ardhy mengatakan, saat melakukan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok dan ganja.

Baca juga: Artis Karenina Maria Anderson Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba

“Saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barbuk berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram,” ucap Ardhy.

Ardhy mengatakam, Karenina menyimpan ganja tersebut di dalam laci meja yang kemudian diserahkan ke polisi.

Kata Ardhy, Karenina mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial P yang diberikan secara gratis.

Baca juga: Polisi: Artis Karenina Mengaku Pakai Ganja karena Depresi dan Insomnia

Adapun P saat ini sedang dalam daftar pencarian orang.

“Barang bukti didapatkan dari orang bernama P dengan diberikan secara gratis. Saat ini masih DPO, barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut barang tersebut dicoba di sekitar Jalan dekat Pasar Ciputat Tangsel,” ujar Ardhy.  

“Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai. Namun, selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan ke rumah tersangka,” tutur Ardhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com