Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap atas Kasus Penipuan, Ajudan Pribadi: Saya Sangat Menyesal, Akan Selesaikan Secepatnya

Kompas.com - 15/03/2023, 14:10 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ajudan Pribadi meminta maaf dan menyesal karena telah terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).

"Saya sangat menyesalkan perbuatan saya. Saya akan selesaikan secepatnya. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," kata Ajudan Pribadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Ajudan Pribadi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti

Lebih jauh, Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.

"Enggak, bukan untuk foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," ucap Ajudan Pribadi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

Baca juga: Tipu Temannya Rp 1,35 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Diketahui, uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Pakai Sebagian Uang Hasil Penipuan Rp 1,3 Miliar untuk Kebutuhan Pribadi

"Peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2021. Setelah korban setuju dan menyepakati pembelian mobil tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A," ujar Syahduddi.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," lanjutnya.

Baca juga: Saat Ajudan Pribadi Dihadirkan dalam Jumpa Pers, Tertunduk dan Berbicara dengan Terbata-bata

Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com